"Bahwa pelaksanaan tahap II tersebut, berlangsung aman dan lancar dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan," kata Boy.
Berdasarkan informasi dihimpun, bahwa AZ mengambil bahan material bangunan disebuah toko bahan material di Kabupaten Langkat. Namun, seiring waktu berjalan pemilik toko menagih meminta pembayaran.
Tapi, tersangka memberikan cek. Oleh korban, saat dicairkan ke Bank. Ternyata cek diberikan adalah cek kosong. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Langkat hingga AZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait