DAIRI, iNewsMedan.id– PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), perusahaan tambang seng dan timah hitam di Indonesia, menegaskan komitmennya dalam menjalankan operasional bisnis secara bertanggung jawab.
PT DPM selalu memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Manager External PT DPM, David Liang Shuang, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan hukum dalam setiap aspek bisnisnya.
"PT DPM memastikan seluruh operasional berjalan sesuai regulasi, mulai dari perizinan, operasional, hingga perpajakan. Kami menjamin bahwa setiap pembangunan telah dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang sah di mata hukum," ujar David dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).
Sebagai contoh, Camp di Dusun II Hutaginjang, Desa Polling Anak Anak, Kecamatan Silima Pungga Pungga, telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi pada 2021.
Hal serupa berlaku untuk Warehouse di lokasi yang sama. Sementara itu, IMB untuk fasilitas Primary Crushing Workshop, pagar, dan culvert di Dusun Sopokomil, Desa Longkotan, diterbitkan oleh Pemkab Dairi pada 2024.
Dalam aspek perpajakan, PT DPM memastikan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan.
"Kami memahami bahwa pajak adalah pilar utama pembangunan negara. Dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), PT DPM memastikan seluruh proses bisnis berjalan transparan dan akuntabel," kata David.
Kepatuhan ini juga diperkuat melalui audit berkala oleh pihak independen guna memastikan laporan keuangan dan perpajakan sesuai regulasi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait