SIMALUNGUN, iNewsMedan.id- Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial N (26), asal Medan, yang mengajar di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, menjadi korban pelecehan seksual di rumah kontrakannya, Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban yang sedang tertidur terbangun karena lehernya dicekik oleh seorang pria tak dikenal.
Saat korban berusaha melawan, pelaku secara paksa memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya hingga menyebabkan luka dan pendarahan di bibir bagian atas. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun, yang langsung menanggapi dengan sigap.
Tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Tim Inafis Sat Reskrim, serta Polsek Bosar Maligas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial ASP (43) dan SS (43), yang merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa kedua tersangka sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, setelah polisi menunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, seperti unit arit, pisau, bambu, dan handuk bercak darah yang diduga berasal dari korban, mereka akhirnya mengakui perbuatannya.
“Barang bukti yang kami temukan antara lain satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu sebagai alat pembuka, serta sebuah handuk yang terdapat bercak darah yang diduga berasal dari korban,” jelas Ipda Ricardo dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto. Melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Kapolda menegaskan komitmen penuh Polda Sumut dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual.
“Dengan keberhasilan ini, kami menegaskan bahwa Polda Sumut dan jajaran berkomitmen penuh dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa perempuan dan anak. Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Simalungun dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Selasa (18/2/2025).
Kombes Pol Yudhi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan seksual dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan serupa. “Polri terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa,” tegasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait