Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180, yang melarang tindakan yang mengakibatkan kerusakan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Sebagai tindak lanjut, PT Railink telah berkoordinasi dengan unit pengamanan dan sarana, serta memberikan peringatan kepada masinis kereta api untuk lebih berhati-hati. Kaca jendela yang retak telah diperbaiki dan akan diserahkan di Stasiun Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di lingkungan perkeretaapian. Mari kita jaga fasilitas umum demi kenyamanan dan keselamatan bersama," tutup Ayep.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait