PT Railink Imbau Masyarakat untuk Tidak Melempar Batu ke Kereta Api, Bisa Dipenjara 15 Tahun

Jafar Sembiring
PT Railink Imbau Masyarakat untuk Tidak Melempar Batu ke Kereta Api, Bisa Dipenjara 15 Tahun. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - PT Railink mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api. Imbauan ini menyusul insiden pelemparan batu oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kereta Api U88 Srilelawangsa rute Stasiun Medan-Binjai pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 20.08 WIB.

Kejadian tersebut terjadi di Km 16+100/200 antara Stasiun Medan dan Stasiun Binjai. Pelemparan ini mengakibatkan keretakan pada kaca jendela darurat KA Srilelawangsa, namun tidak menyebabkan gangguan perjalanan maupun korban jiwa.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap keselamatan bersama. Kereta api adalah sarana transportasi publik yang harus kita jaga bersama," ujar Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi, Kamis (6/2/2025).

Ayep juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan perjalanan kereta api dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan berbahaya semacam ini kepada pihak berwenang.

Pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang mati, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun (Pasal 194 ayat 2).

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network