MEDAN, iNewsMedan.id – Kasus kejahatan dengan modus kencan online kembali terjadi di Medan. Seorang wanita berinisial JSR (30), warga Deliserdang, menjadi korban perampokan dan pemerkosaan setelah berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan. Dua pria yang terlibat dalam aksi keji ini berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial AL (30) dan AS (34) memiliki modus berpura-pura mencari kenalan di aplikasi kencan untuk kemudian menjebak korban. "Motif utama mereka adalah merampas barang berharga korban," ujar Bambang dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Kasus ini bermula ketika AS berkenalan dengan JSR melalui aplikasi kencan. Setelah beberapa kali berkomunikasi via telepon, AS mengajak korban bertemu di sebuah SPBU di Jalan Ringroad, Kota Medan, pada Senin malam (27/1/2025). Tanpa curiga, JSR menerima ajakan tersebut.
AS menjemput korban menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz putih dengan nomor polisi BK 1990 ADM. Namun, tanpa sepengetahuan JSR, rekan pelaku, AL, sudah bersembunyi di dalam mobil. Saat perjalanan, AL tiba-tiba muncul, mencekik korban, dan mengancam akan memutilasinya jika melawan.
Tidak hanya merampas barang-barang berharga seperti ponsel, perhiasan, dan uang korban, pelaku AS juga membawa korban ke sebuah hotel di Jalan Ngumbang Surbakti, Medan, dan memperkosanya pada Selasa dini hari (28/1/2025). Setelah itu, korban diturunkan di Jalan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, sekitar pukul 06.00 WIB.
"JSR yang mengalami trauma berat segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal dengan didampingi rekannya,"ungkap Kapolsek..
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Kamis sore (30/1/2025). "Saat hendak ditangkap, mereka mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya,"terang Bambang.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali. Kini, mereka telah diamankan di Mako Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait