JAKARTA, iNews.id - Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan bahwa mereka memberi usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2022 senilai Rp42.452.369 per jemaah.
"Dan BPIH untuk dibayarkan jemaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta. Hal itu merupakan perhitungan jika komponen protokol kesehatan Covid-19 tak disertakan," kata Hilman.
Usulan itu mengalami penurunan sekitar Rp3 juta ketimbang usulan pada Februari lalu dari senilai Rp45.053.368 per jemaah. Nominal Rp45 juta yang sebelumnya diusulkan sudah mencakup biaya terkait protokol kesehatan.
Lebih lanjut dikatakan, nilai di atas juga merupakan asumsi jika Indonesia mendapatkan kuota sebesar 100 persen. Pasalnya, meski tak signifikan, pembatasan kuota haji sedikit berdampak untuk proses penghitungan biaya.
"Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid, di lokasi aktivitas tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasilt tes PCR, karantina, dan larangan kedatangan langsung ke Arab, dan terakhir berkurangnya masa karantina di indonesia," ucapnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait