Terancam 5 Tahun Penjara, Tante di Nias Selatan Aniaya Keponakan hingga Patah Kaki

Jonirman Tafonao
Terancam 5 Tahun Penjara, Tante di Nias Selatan Aniaya Keponakan hingga Patah Kaki. Foto: Istimewa

NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Seorang tante berinisial D (18) terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap keponakannya, seorang bocah perempuan berinisial NN (10), di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengatakan bahwa D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Ferry saat dihubungi iNews.id, Kamis (30/1/2025).

Penetapan status tersangka terhadap D dilakukan berdasarkan hasil visum (luka luar) di tubuh korban dan keterangan yang diberikan oleh korban.

"Penetapan tersangka D berdasarkan hasil visum luar dan berkesuaian dengan keterangan korban," ungkap Kapolres.

Kasus ini mencuat ke publik setelah NN mencoba kabur dari rumah keluarganya karena tidak tahan dengan penyiksaan yang ia alami. Di tengah jalan, ia bertemu dengan seorang warga dan menceritakan kondisi pilunya. Kisahnya kemudian diunggah di Facebook dan menjadi viral.

Akun Facebook Lider Giawa mengunggah kisah bocah tersebut pada Minggu, 26 Januari 2025. Tak lama kemudian, Kapolres Nias Selatan merespons dan langsung menjemput NN untuk dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

"Ini sungguh biadab dari kecil sampai umur 10 tahun disiksa habis oleh Kakek, nenek, bapak udanya dan tentenya," kata Lider Giawa dalam unggahannya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network