MEDAN, iNewsMedan.id - Pemko Medan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang antara lain terdiri dari gelandangan, anak jalanan, pengemis, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Penertiban yang dimulai pada Sabtu (25/1/2025).
Hal ini dilakukan secara kolaboratif oleh Dinas Sosial, Satpol PP, Kecamatan, dan Kelurahan se-Kota Medan.
Penertiban ini diawali oleh apel bersama di halaman depan kantor Wali Kota Medan. Apel yang diikuti antara lain Kadis Sosial Khoiruddin dan segenap camat, lurah, kepala lingkungan ini dipimpin Kasatpol PP Medan Rakhmat Harahap.
Dalam arahannya Rakhmat meminta petugas penertiban mengedepankan tindakan humanis, keselamatan dan keamanan.
Rakhmat juga mengharapkan camat maupun lurah melakukan profiling terkait PPKS di wilayahnya masing-masing.
Sebelumnya, Kadis Sosial Medan Khoiruddin Rangkuti mengatakan, penertiban hari itu akan dilakukan di lima kecamatan, yakni Medan Barat, Petisah, Baru, Kota, dan Maimun.
"Dan ini akan rutin kita lakukan. Hari ini kita mulai dengan lima kecamatan," ucapnya.
Dia menambahkan PPKS yang terjaring akan dibawa ke kantor camat untuk pemeriksaan lanjutan.
Editor : Chris
Artikel Terkait