Atas kejadian itu, kata Riffi korban berteriak meminta pertolongan hingga para tetangga datang melerai. Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan.
"Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengambilan visum sebagai alat bukti," terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus KDRT. "Kami akan menindak tegas setiap pelaku KDRT dan memberikan perlindungan kepada korban," tegasnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait