Menurutnya, hal penting dalam advokasi dan konsolidasi ini adalah pada tahun 2019, Walhi Sumut dibantu dengan berbagai pihak berhasil menyetop pendanaan Bank of China untuk PLTA di Batang Toru. Fhiliya mengingatkan, peristiwa yang menyedihkan juga terjadi di tahun yang sama dengan meninggalnya pengacara Walhi Sumut, Golfrid Siregar.
Fhiliya menjelaskan, berkaitan dengan refleksi yang dilakukan, bahwa ekosistem Batang Toru tidak hanya tentang spesies, tetapi melibatkan masyarakat adat, pengelolaan hutan berkelanjutan dan juga kolaborasi berbagai pihak atau antar sektor. Selain itu, mengemuka bahwa ada visi yang sama namun strategi berbeda yang mana tiap organisasi memiliki pendekatan berbeda dan saling melengkapi.
"Dari perjalanan yang sudah dilalui, kita sangat perlu untuk menggerakkan dukungan tidak hanya tingkat lokal tetapi juga internasional," katanya.
Saat ini, lanjut Fhiliya, yang juga mendesak untuk diperhatikan adalah revisi RTRW Sumatera Utara yang sedang digodok. Menurutnya, pihaknya menemukan bahwa pemerintah ternyata lebih memilih pertumbuhan ekonomi dibandingkan keberlanjutan lingkungan.
"Pertama, hilangnya kata keberlanjutan. RTRW ini fokus pada agraris, pariwisata dan perikanan tanpa menyebut keberlanjutan lingkungan. Kemudian perkebunan sawit dan karet, secara eksplisit pemerintah memasukkan keduanya sebagai prioritas sehingga ini dikhawatirkan dapat mempercepat laju deforestasi," katanya.
Di luar itu, lanjut Fhiliya, pemerintah juga tidak terlihat serius dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. Justru yang terlihat pemerintah fokus hanya pada penguatan kelembagaan tanpa ada langkah konkret. Hal-hal tersebut berpotensi mengganggu ekosistem Batang Toru, termasuk masyarakat lokal.
Belum lagi tentang rencana relokasi jalan, jalur kereta api dan kawasan ketenagalistrikan yang menurutnya kemungkinan besar juga berdampak pada kawasan hutan, termasuk ekosistem Batang Toru. Dari riset yang dilakukan, terjadi penyusutan ruang hijau, menunjukkan tidak adanya komitmen eksplisit terhadap ruang hijau.
"Bahwasannya ada klausul yang menyatakan jika masyarakat atau masyarakat adat mengganggu aktivitas atau mengganggu kelestarian kawasan fungsi lindung, maka masyarakat atau masyarakat adat, itu akan disingkirkan bahasa kasarnya. Ini kan nomenklatur atau klausul-klausul jahat yang harus menjadi catatan penting kita untuk kita kampanyekan bersama," katanya.
Editor : Chris
Artikel Terkait