MEDAN, iNewsMedan.id- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan, Yuda Pratiwi Setiawan S.STP, menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada petugas Puskesmas di Medan menerima "fee" dari rumah sakit (RS) swasta. Hal ini merespons dugaan praktik rujukan pasien BPJS Kesehatan yang lebih sering diarahkan ke RS swasta dibandingkan fasilitas milik Pemerintah Kota Medan.
"Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II, disampaikan dugaan adanya Kepala Puskesmas yang menerima fee dari RS swasta terkait rujukan pasien. Ini menjadi perhatian serius kami," ujar Yuda, Jumat (17/1).
Ia menegaskan, jika ada bukti konkret terkait dugaan tersebut, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai komitmen Wali Kota Medan.
"Jika terbukti Kepala Puskesmas menerima fee, kami akan mencopot jabatannya. Kami hanya membutuhkan bukti yang jelas agar dapat melakukan konfirmasi langsung dan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan," tegas Yuda.
Langkah ini bertujuan menjaga integritas pelayanan kesehatan di Kota Medan dengan memastikan tidak ada praktik curang yang merugikan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam sistem rujukan pasien menjadi prioritas utama.
Yuda juga mengingatkan semua petugas Puskesmas untuk bekerja secara profesional dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait