Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan sebilah golok yang digunakan tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan saat datang ke Polsek untuk mengantarkan surat. Saat ini, berkas perkara beserta barang bukti sudah disiapkan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan,” ujar Ervan.
Sementara itu, pelapor yang menjadi korban pengancaman, Iwan Saputra, memuji dan memberi apresiasi kepada pihak Polsek Medan Timur.
"Kami mengapresiasi Kapolsek Kompol Briston Napitupulu dan Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan, atas quick response jajarannya dengan cepat melakukan olah TKP dan sekaligus telah menangkap pelaku yang mengaku berprofesi sebagai advokat tersebut," ujarnya didampingi kuasa hukum dari Kantor Pengacara Parameshwara & Partners Law Firm, Noto Prayitno, SH, pada Senin (13/1/2025) siang.
Iwan juga mengaku bahwa dirinya beserta seluruh buruh bangunan sempat merasa resah dan takut ketika tersangka membawa sajam dan mengancam dengan kalimat kalimat kasar.
"Saya bersyukur jajaran kepolisian telah memberikan rasa aman dan nyaman untuk kami kembali bekerja seperti semula," jelasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait