Siswa di Medan yang Dihukum Belajar di Lantai Ternyata Mendapat PIP

Jafar
Siswa di Medan yang Dihukum Belajar di Lantai Ternyata Mendapat PIP. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan - Kasus viral terkait tunggakan SPP seorang siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) telah menyoroti tantangan yang dihadapi sebuah sekolah swasta di Medan. MI (10), siswa kelas 4 di Yayasan Abdi Sukma, menjadi pusat perhatian setelah diketahui menunggak pembayaran SPP meskipun telah menerima bantuan PIP.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, permasalahan ini ternyata lebih kompleks. Yayasan Abdi Sukma yang berada di Jalan STM No 42, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan merupakan sekolah wakaf yang berdiri sejak tahun 1963, telah memberikan kebijakan pembebasan SPP selama enam bulan pertama dalam setahun untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.

"Kami memberikan beasiswa selama enam bulan pertama untuk meringankan beban siswa dari keluarga kurang mampu," ungkap Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan kepada iNewsMedan.id, Senin (13/1/2025).

"Misi kami adalah memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang sama," sambung Ahmad.

Ahmad menceritakan bahwa sekolah Abdi Sukma ini viral setelah adanya pemberitaan di media massa terkait perundungan terhadap salah satu siswa kelas 4 SD berinisal MI yang belum bayar uang SPP dan dihukum belajar di lantai kelas oleh wali kelasnya.

Kata Ahmad bahwa MI pelajar kelas 4 bersama saudaranya di kelas 1 SD, masing-masing mendapatkan bantuan PIP yang ditransfer ke rekening ibunya, Kamelia pada 21 April 2024 dan diambil pada 22 April 2024 sebesar Rp450.000.

"Itu dananya masuk tanggal 21 April 2024, diambil orang tuanya tanggal 22 April 2024. Karena kami dari pihak sekolah tidak ada menahan-nahan informasi itu karena begitu dana itu masuk langsung kita kabari sama orang tuanya. Saat diambilnya itu, orang tuanya tidak langsung membayarkan ke uang sekolah anaknya. Seandainya itu dibayarkannya langsung pasti tidak ada tunggakan. Karena sekolah ini menggratiskan uang sekolah itu selama 6 bulan dari Januari hingga Juni. Bulan Juli sampai Desember itu bayar," jelas Ahmad.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network