MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek sebuah lokasi yang diduga sebagai sarang narkoba di Jalan Istiqomah, Lingkungan-II Pasar 2 Timur, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (8/1/2025)/ Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang pengedar dan dua pengguna narkoba jenis sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari warga tentang aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka,” ujar Ismail Pane.
Tersangka ketiga yang ditangkap adalah Mhd. Ilham (24) sebagai pengedar, serta Ramadhan (37) dan Mhd. Dicky (21) sebagai pengguna. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu skop/pipet dengan ujung runcing, dan uang tunai sebesar Rp10.000.
“Penangkapan ini merupakan salah satu langkah kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tersangka Mhd. Ilham diduga menjadi pengedar yang menyalurkan narkoba di kawasan tersebut, sementara dua tersangka lainnya adalah pengguna yang diamankan di lokasi tersebut,” jelasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait