MEDAN, iNewsMedan.id - Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 26 kasus narkoba dalam kurun waktu sepekan, mulai dari 30 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 31 tersangka, terdiri atas 22 orang yang teridentifikasi sebagai anggota jaringan peredaran narkoba dan 9 pengguna. Barang bukti yang disita mencakup berbagai jenis narkoba serta barang lain yang terkait dengan aktivitas peredaran.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa barang bukti narkoba yang berhasil diamankan meliputi 661 gram sabu, 35 gram ganja, 199 butir pil ekstasi, dan 3 butir obat terlarang jenis triheksifenidil.
Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita lima unit sepeda motor, lima unit telepon genggam atau tablet, tiga laptop, lima timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 1.985.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Polisi akan terus bergerak, bahkan saat ini Polda Sumut dibackup penuh Kodam 1 Bukit barisan dalam memerangi Narkoba, ini komitmen bersama untuk menjadikan sumut bersih dari peredaran narkotika, Penangkapan ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan besar, barak-barak yang dijadikan tempat narkoba semua kita musnahkan,” tegas Mantan Wadirlantas Polda Kalteng ini, Selasa (7/1/2025).
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait