MS Jantho Tangani 846 Perkara Sepanjang 2024, Penyelesaian Capai 99,65 Persen

Jafar
MS Jantho Tangani 846 Perkara Sepanjang 2024, Penyelesaian Capai 99,65 Persen. Foto: Istimewa

Selain itu, 32 perkara Jinayat yang ditangani terdiri atas:  

- Pemerkosaan: 13 perkara  

- Ikhtilath: 2 perkara  

- Maisir: 14 perkara  

- Khalwat: 3 perkara  

- Jinayat Anak: 3 perkara  

Penyelesaian Perkara dan Eksekusi

Nurul menyatakan bahwa sistem informasi penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho mencatat capaian penyelesaian hingga 99,65 persen.

Selain itu, seluruh permohonan eksekusi yang diajukan masyarakat berhasil diselesaikan, dengan total 8 perkara eksekusi selama 2024.

“Hasil capaian ini memenuhi bahkan melampaui target yang telah ditetapkan,” tambah Nurul.

Dukungan dan Kolaborasi

Keberhasilan tersebut, menurut Nurul, tidak lepas dari komitmen pimpinan lembaga, para hakim, serta dukungan aktif aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho dan masyarakat pencari keadilan.

Di samping itu, selama tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho turut menerima kunjungan peneliti dari Belanda, akademisi dari sejumlah universitas, serta mendukung penelitian mahasiswa.

“Kami bangga menjadi bagian dari proses penelitian dan pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang syariat,” tutup Nurul.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network