3. Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong lembaga pemerintah, pendidikan, dan swasta untuk aktif dalam upaya pencegahan.
4. Pengawasan dan Pendampingan: Mengawasi serta mendeteksi dini tindakan penyalahgunaan narkotika.
5. Rehabilitasi Berkelanjutan: Membantu pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba hingga pulih dan produktif.
6. Pertukaran Data: Berbagi informasi terkait upaya pemberantasan narkotika dengan tetap menjaga kerahasiaan negara.
"Keberadaan Gedung Rumah Perlindungan Sosial dan kolaborasi dengan BNN Sumut merupakan langkah konkret untuk menciptakan Kota Medan yang bebas dari masalah sosial dan narkotika," terang Bobby Nasution.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait