MEDAN, iNews.id- Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Medan memindahkan dua orang narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan, Senin (14/3) dinihari. Pemindahan kedua narapidana bandar narkoba itu dilakukan dengan pengawalan ketat dari Brimob Polda Sumut.
Adapun kedua narapidana narkoba yang dipindahkan masing-masing berinisial SD terpidana seumur hidup dan GG terpidana 20 tahun penjara.
"Pemindahan kedua napi ini dalam rangka mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,"ucap Kepala Lapas Kelas I Medan, Erwedi Supriyatno.
Lanjut Erwedi, pelaksanaan pemindahan ini kedua narapidana ini juga telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022.
"Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," beber Erwedi yang juga Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Sumut.
Napi yang pindahkan kata Erwedi, akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (napi resiko tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.
"Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021," pungkas Erwedi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait