Setelah terjatuh, motornya dirampas seseorang yang turun dari mobil. Ali mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. "Ancaman paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait