Muzakir Manaf Minta Pj Gubernur Aceh Tunda Penjaringan Kepala BPMA

Jafar
Muzakir Manaf Minta Pj Gubernur Aceh Tunda Penjaringan Kepala BPMA. Foto: Istimewa

BANDA ACEH, iNewsMedan.id - Komisi Pengawas (Komwas) Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) meminta Panitia Seleksi (Pansel) Kepala BPMA menunda penjaringan Kepala BPMA hingga pelantikan Gubernur Aceh definitif pada 7 Februari 2025.

Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Komwas BPMA dan bertandatangan Muzakir Manaf kepada Pj Gubernur Aceh dengan nomor surat: SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO, 12 Desember 2024.

Tak hanya itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Kementerian ESDM.

Berikut isi surat rekomendasi Komwas BPMA:

"Perdamaian Aceh melahirkan Nota Kesepahaman Helsinki, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal 160 ayat 1 dan 2 dicantumkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Pada 12 April 2013, Gubernur Aceh mengeluarkan SK No. 542/323/2013, tentang pengangkatan sejumlah orang sebagai tim ESDM untuk melakukan konsultasi, koordinasi, dan negosiasi dengan Kementerian/Lembaga maupun badan terkait percepatan proses lahirnya Badan Pengelola Migas Aceh"

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network