Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sampali, 1 Pengedar dan 5 Pengguna Ditangkap
Para tersangka saat ini telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ismail Pane menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan, dengan mempertimbangkan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
“Kami akan memproses para tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Khusus bagi pengguna, kami akan mengupayakan langkah rehabilitasi untuk membantu mereka keluar dari jerat narkoba,” jelasnya.
Ismail Pane juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas narkoba di wilayah tersebut.
“Kerja sama dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan pemberantasan narkoba. Kami berharap dukungan ini terus berlanjut demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba,” tutupnya.
Dengan demikian, Polres Pelabuhan Belawan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba demi keamanan dan mengingatkan masyarakat.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait