MEDAN, iNewsMedan.id- PT KAI Divre I Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pembangunan palang pintu dan pos jaga di perlintasan sebidang JPL 125, Jalan D.I Panjaitan, Kota Tanjung Balai, tepatnya di KM 172+770 antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Tanjung Balai.
Pembangunan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018 Pasal 2 Ayat 1, yang mengatur bahwa pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan klasifikasi jalan.
Anwar Solikhin, Manager Humas KAI Divre I Sumut, menyatakan bahwa peningkatan keselamatan ini merupakan langkah positif yang mendukung kelancaran perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat.
“KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang, berhenti ketika sirine berbunyi dan palang pintu tertutup, serta tengok kanan dan kiri sebelum melintas,” ujarnya, Kamis (19/12).
Hingga 2024, terdapat 412 perlintasan sebidang di wilayah KAI Divre I Sumut, yang terdiri dari 121 perlintasan berpalang dan 291 perlintasan tanpa palang. Selain itu, terdapat 17 flyover dan 17 underpass untuk perlintasan tidak sebidang.
KAI bersama para pemangku kepentingan terus melakukan penutupan perlintasan liar demi keselamatan. Sepanjang 2023, KAI Divre I Sumut menutup 10 perlintasan liar, dan dari Januari hingga November 2024, berhasil menutup 39 perlintasan sebidang.
Menurut catatan KAI Divre I Sumut, sejak Januari hingga November 2024 terjadi 53 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban meninggal sebanyak 24 orang, luka berat 17 orang, dan luka ringan 16 orang.
Editor : Ismail
Artikel Terkait