UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Jafar
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

"Semua penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK sudah efektif berlaku mulai 1 Januari 2025," jelas Ismail.

Penetapan UMP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja. UMP menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan upah minimum yang harus diberikan kepada pekerja. Dengan adanya kenaikan UMP, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan di Sumatera Utara untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait dengan UMP dan UMSP. Perusahaan diharapkan dapat segera menyesuaikan struktur upahnya dan memberikan upah yang layak kepada pekerja.

"Ini jaring pengaman sosial bagi para pekerja," tandas Ismail.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network