Menurutnya, ketidakadilan dalam distribusi sumber daya, rendahnya akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial membuat masyarakat semakin rentan dan menghambat inovasi serta produktivitas.
Terlebih saat ini struktur pekerja Indonesia didominasi oleh sektor informal yang angkanya mencapai hampir 60 persen atau sejumlah 84,13 juta. Selain itu demografi penduduk Indonesia tengah bergerak menuju era ageing population, di mana proporsi penduduk lansia jumlahnya tersebut mengalami peningkatan.
Hal ini menurut Anggoro patut menjadi perhatian pemerintah dan seluruh pihak, sebab pekerja informal dan penduduk lansia rentan untuk jatuh dalam kemiskinan saat mengalami risiko sosial ekonomi.
Untuk itu perluasan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sebuah hal yang mutlak dilakukan, agar visi Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.
Pasalnya hingga Oktober 2024, jumlah pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai 40,83 juta dan didominasi oleh segmen formal atau Penerima Upah (PU) sebesar 25,8 juta pekerja. Sedangkan sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) jumlahnya sebesar 9,4 juta pekerja.
Dengan melibatkan pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, Social Security Summit 2024 ini diharapkan mampu menjadi ajang diskusi untuk menghadirkan solusi inovatif dan strategi kolaboratif untuk mengatasi tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia khususnya dalam hal ini kesejahteraan pekerja yang merupakan cita-cita kita bersama.
"Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia adalah langkah penting untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja. Dengan kerja sama yang erat dari semua pihak, saya yakin kita bisa bergerak bersama membangun Indonesia sejahtera," pungkas Anggoro.
Di lokasi berbeda, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Andi Widya Leksana menyampaikan kegiatan ini merupakan program dalam rangka meningkatkan kesejahteraan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja.
"BPJS Ketenagakerjaan mengemban amanah penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 untuk peningkatan kesejahteraan serta peningkatan kualitas hidup tenaga kerja. Kami berharap dengan sinergi para stakeholder dapat meningkatkan Universal Coverage Jamsostek di Wilayah masing-masing untuk menuju Indonesia Emas 2045," tambahnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait