JAKARTA, iNews.id - Mobil Ferarri milik crazy rich Medan Indra Kenz disita Bareskrim Polri. Indra ditetapkan kasus dugaan penipuan investasi binary option alias opsi biner aplikasi Binomo. Sebelumnya mobil Tesla milik Indra Kenz sudah terlebih dahulu disita polisi.
"Ada mobil Ferarri (disita)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Mobil Ferarri disita selama kepolisian melakukan penyegelan terhadap aset berupa mobil mewah milik Indra di Medan. Mobil itu kata Chandra telah diubah warna menjadi warna hitam.
"Warna aslinya merah," ujarnya.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra yaitu Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait