5. Kakeknya suami (bapaknya mertua) mahram.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no 18022)
6. Bapaknya suami dengan ibunya istri (besan) bukan mahram.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no 13405)
Baca Juga:
7. Istri paman bukan mahram.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no 14633)
8. Mertua setelah cerai dengan istri (tetap) mahram.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no16790)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
