5. Kakeknya suami (bapaknya mertua) mahram.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no 18022)
6. Bapaknya suami dengan ibunya istri (besan) bukan mahram.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no 13405)
7. Istri paman bukan mahram.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no 14633)
8. Mertua setelah cerai dengan istri (tetap) mahram.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no16790)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait