Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi menjelaskan eksekusi ini dilakukan karena pengelola sebelumnya menunggak pembayaran selama tiga bulan.
Sebelumnya sudah dilakukan tindakan admistrasi dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) kesatu, kedua dan ketiga hingga pengambilalihan.
"Setelah surat pengambilalihan hari ini dilakukan eksekusi didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan, Kepolisian dan TNI serta dibantu petugas Satpol PP dan melibatkan juga Notaris", kata Imam sembari menambahkan eksekusi hari ini berjalan lancar.
Dijelaskan Imam, jumlah tunggakan pengelola kamar mandi selama tiga bulan sebesar Rp 154 Juta. Saat ini tunggakan tersebut telah dibayarkan dan masuk kas perusahaan.
"Alhamdulillah kas perusahaan sudah kembali utuh. semoga pengelolaan kamar mandi di Pusat Pasar yang akan dikelola langsung oleh PUD Pasar akan semakin baik dan dapat lebih meningkatkan pendapatan", ujarnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait