MEDAN, iNewsMedan.id - Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar melakukan Eksekusi pengambilalihan pengelolaan kamar mandi di pusat Pasar, Senin (18/11/2024).
Eksekusi yang telah melalui prosedur dan ketentuan ini dilakukan karena pengelola sebelumnya menunggak pembayaran selama tiga bulan.
Pelaksanaan Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi. Sebelum mengeksekusi jajaran PUD Pasar bersama unsur Forkopimda diantaranya perwakilan Kejari Medan, Yopi Andika, perwakilan Kapolsek Medan Area dan Koramil melakukan pertemuan di ruang Kepala Pasar Pusat Pasar.
Usai pertemuan, selanjutnya Eksekusi pengambilalihan pengelolaan kamar mandi sebanyak 12 unit yang berada di lantai 1, 2 dan 3 Pusat Pasar dilakukan. Tim langsung menjumpai penjaga kamar mandi dan menginformasikan bahwasanya Pengelolaan Kamar Mandi per hari ini telah diambil alih PUD Pasar.
Editor : Chris
Artikel Terkait