Wanita 19 Tahun di Asahan Jual Jasa Seks Siswi SMP melalui Aplikasi Kencan, Ditangkap Polres Asahan

Jafar
Wanita 19 Tahun di Asahan Jual Jasa Seks Siswi SMP melalui Aplikasi Kencan, Ditangkap Polres Asahan. Foto: Istimewa

ASAHAN, iNewsMedan.id - Polres Asahan menangkap seorang wanita yang terlibat dalam praktik prostitusi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kasus ini terungkap pada Senin (11/11/2024).

Pelaku berinisial DS (19) diduga menjual jasa seks seorang siswi SMP berinisial A (14). Dalam menjalankan aksinya, DS menawarkan A melalui aplikasi kencan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, awalnya pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa pelaku sering mengeksploitasi A melalui transaksi seksual dengan pria hidung belang. Kemudian, polisi menyamar menjadi salah seorang pelanggan DS melalui aplikasi kencan.

Lalu, disepakati lokasi kencan di Hotel Mawar, Jalan Jenderal Achmad Yani, Asahan. Pelaku DS pun mengantar korban ke polisi yang menyamar. Penyidik langsung menangkap DS.

"Dari tangan pelaku, ditemukan uang sebesar Rp500.000, yang merupakan uang dari keuntungan pelaku mengantarkan korban ke Hotel Mawar tersebut," jelas Afdhal, Sabtu (16/11/2024).

Dari hasil penyelidikan, ungkap Afdhal, ternyata bukan hanya A yang menjadi korban eksploitasi DS. Ada dua korban dibawa umur lainnya yang dieksploitasi oleh pelaku.

"Modus pelaku ini mempromosikan para korban melalui akun Mi Chat nya. Apabila ada laki-laki yang ingin menggunakan jasa layanan seksual ke korban, pelaku yang melakukan negosiasi dengan laki- laki tersebut," ungkap Afdhal.

Usai tercapai kesepakatan harga, DS akan mengantar korban ke pria hidung belang yang memesan jasa prostitusi korban. Afdhal belum merinci sudah berapa lama DS menjalankan aksinya. Begitu juga berapa harga tarif kencan yang ditawarkan DS.

Namun kata Afdhal, setiap korban mendapatkan pelanggan, DS akan menerima keuntungan Rp 100 ribu rupiah.

"Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan korban dan uang sebesar Rp 100.000, diterima pelaku dari korban," ucap Afdhal.

Kini DS ditahan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia sangkakan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," tutup Afdhal.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network