Hukum Uang Muka dalam Fiqih Islam: Boleh atau Tidak?

Vitrianda Hilba Siregar
Uang muka atau down payment (DP) adalah sejumlah uang yang diberikan oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda jadi atas suatu transaksi jual beli. Foto: Okezone

MEDAN, iNewsMedan.id - Uang muka atau down payment (DP) adalah sejumlah uang yang diberikan oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda jadi atas suatu transaksi jual beli. DP ini biasanya merupakan persentase tertentu dari total harga barang atau jasa yang akan dibeli.

Uang muka dianggap  jaminan keseriusan sekaligus menunjukkan komitmen serius pembeli untuk melanjutkan transaksi.

Lantas bagaiman Islam memandang model seperti ini yang sudah dianggap lazim?

Dalam kajian fiqih Islam, ini disebut dengan Urbun atau urban "الْعُرْبَانِ". Para ulama berbeda pendapat terkait hukum Urban ini. Mayoritas ulama mengharamkannya, berdasarkan hadis :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari jual beli 'Urban."

Hadis ini diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud (3039 via EH) dengan sanad sebagai berikut :
"Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah ia berkata, aku membacakannya di hadapan Malik bin Anas bahwa telah disampaikan seseorang dari 'Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya ia berkata :...."

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network