"Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan petugas ad-hoc dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada tugasnya," kata Sanco.
"Selain itu, adapun jenis perlindungan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," terangnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait