"Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan petugas ad-hoc dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada tugasnya," kata Sanco.
"Selain itu, adapun jenis perlindungan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," terangnya.
Editor : Odi Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
