Jual Beli di Masjid, Hadis Sebutkan Semoga Allah Tidak Memberikan Keuntungan

Vitrianda Hilba Siregar
Dalam Islam, masjid memiliki kedudukan yang sangat istimewa sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan umat. Foto: Dok

MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam Islam, masjid memiliki kedudukan yang sangat istimewa sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan umat.

Oleh karena itu, terdapat sejumlah aturan yang bertujuan untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan tempat ibadah ini. Salah satu larangan yang tegas adalah terkait dengan kegiatan jual beli di dalam masjid.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:

“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.” [HR. Tirmidzi no. 1321]

Lantas apa alasan  terlarangnya jual beli di masjid?

Jual-beli di masjid dilarang agar orang tidak sibuk dengan urusan dunia di masjid. Sehingga ia lalai dari akhirat dan lalai dari dzikir kepada Allah di rumah Allah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

“Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah.)”  (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22)

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network