Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berisi sabu ukuran sedang, empat plastik klip kecil berisi sabu, satu pipet runcing, dompet, uang tunai sebesar Rp 80.000, satu kotak rokok, dan satu unit HP.
Barang bukti tersebut ditemukan tergantung di pohon mangga yang berada di lokasi penangkapan.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100.000 per hari dari hasil penjualan sabu,” ujar AKP Ismail Pane.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Polres Pelabuhan Belawan mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap kerja sama terus terjalin demi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Editor : Chris
Artikel Terkait