Joko menambahkan bahwa penyelesaian sengketa ini dilakukan secara cepat, melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa dalam satu pertemuan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Bawaslu akan mengambil keputusan.
"Penyelesaian sengketa ini dilakukan di hari yang sama dan di tempat kejadian, kecuali ada kondisi khusus seperti bencana atau akses sulit," imbuhnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa ini telah didelegasikan kepada Panwascam, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, untuk memudahkan penanganan sengketa di tingkat kecamatan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait