JAKARTA, iNewsMedan.id - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dicopot jabatannya oleh Presiden Jokowi.
Hal ini diketahui dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R51 tertanggal 10 Oktober 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN.
"Selanjutnya surat tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024," kata Puan Maharani dalam rapat paripurna.
Kendati AKD belum terbentuk, Puan berkata, pimpinan DPR RI dan fraksi menyepakati pembentukan tim untuk menindaklanjuti surat tersebut. Tujuannya, untuk memproses usulan calon Kepala BIN yang baru.
"Nama-nama yang sudah diusulkan untuk ikut dalam tim pemberian pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN yang akan dilaksanakan esok hari," tutur Puan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait