MEDAN, iNewsMedan.id - Isu yang menyebut Calon Bupati Samosir, Vandiko Gultom, positif narkoba telah dibantah oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadrianus Sinaga. Namun, dampak dari berita bohong tersebut cukup serius dan berpotensi merugikan nama baik Vandiko Gultom.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa penyebar berita bohong tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Yang jelas, penyebaran berita bohong itu akan dikenakan UU ITE," tegas Hadi Wahyudi kepada iNewsMedan.id, Sabtu (12/10/2024).
Hadi mengatakan bahwa polisi akan melakukan penyelidikan terhadap akun-akun media sosial yang pertama kali menyebarkan berita bohong tersebut. Jika identitas pelaku berhasil diketahui, maka proses hukum akan segera dilakukan.
"Polisi tentu menindaklanjuti, melakukan penyelidikan terhadap akun-akun yang menyebar berita bohong itu," ujar Hadi.
Sebelumnya, Direktur RSUD Hadrianus Sinaga, dr. Iwan Hartono Sihaloho, telah secara tegas membantah surat hasil pemeriksaan narkoba yang beredar di media sosial. Ia menyatakan bahwa surat tersebut palsu dan tidak memiliki keabsahan.
Pihak rumah sakit telah mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa Vandiko Gultom negatif narkoba. Surat tersebut telah diberikan kepada kuasa hukum Vandiko Gultom sebagai bukti otentik.
Charlos Jevijay Sinurat, kuasa hukum Vandiko Gultom, juga membenarkan bahwa surat yang beredar di media sosial adalah palsu. Ia menegaskan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan oleh RSUD Hadrianus Sinaga menyatakan bahwa kliennya negatif narkoba.
"Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong ini," tegas Charlos.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait