Bandar Narkoba Pasangan Suami Istri di Tanjungbalai Terancam Hukuman Mati 

Antara
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira (tengah) menjelaskan penangkapan narkotika jenis sabu seberat 848,7 gram . (Foto: Antara/HO)

TANJUNGBALAI, iNews.id - Bandar narkoba pasangan suami istri (pasutri) ASH alias Piyan dan AE alias A warga Jalan Garuda Kota Tanjungbalai terancam hukuman mati setelah digerebek kedapatan memiliki sabu seberat 848,7 gram.

"Terhadap pelaki ASH dan AE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasakl 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (5/3/2022). 

Putu menyebutkan, petugas menangkap ASH pada Selasa (1/3/2022) dalam Ops Antik Toba 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, karena membawa satu bungkus plastik warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1 ons. 

Hasil interogasi terhadap ASH bahwa masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya, kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. 

"Di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu, empat piring kaca masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit rice cooker yang di dalamnya terdapat 1 buah mangkok kaca yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ucapnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network