MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berhasil menangkap Irfan Satria Putra alias Ratu Entok, selebgram yang diduga melakukan penistaan agama. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Pasar 4 Barat, Gang Necis, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Selasa (8/10/2024) siang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.
"Betul (Ratu Entok) ditangkap tadi siang di rumahnya," kata Hadi.
Saat ini, Ratu Entok masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Terkait penahanan, pihak kepolisian masih akan mempertimbangkannya.
"Kita tunggu prosesnya ya," tegas juru bicara Polda Sumut itu.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait