Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksi keji itu di perladangan dan rumah. Pelaku juga mengaku bahwa hawa nafsunya timbul saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi.
"Tersangka juga kerap menonton video porno, sehingga hal tersebut membuat hawa nafsunya semakin bertambah," ujarnya.
"Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat Tersangka MS adalah ayah kandung dari anak korban," tandasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait