Sementara itu, Guru Besar Ilmu Fikih ini menyatakan, sesuai dengan ketentuan dalam sertifikasi halal, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI.
"Sementara penerbitan Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal," ujarnya.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat mengenai kredibilitas sertifikasi halal. Masyarakat menjadi ragu terhadap produk-produk yang telah bersertifikat halal, terutama jika nama produknya mengundang pertanyaan.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses sertifikasi halal. Semua pihak terkait, termasuk BPJPH dan produsen, harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran benar-benar memenuhi syarat halal.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait