Skandal Baru Sertifikat Halal, MUI Tegaskan Miras Cap Tuyul, Tuak dan Miras Lainnya Tidak Halal

Vitrianda Hilba Siregar
Skandal Baru Sertifikat Halal, MUI Tegaskan Tuyul, Tuak dan Miras Lainnya Tidak Halal. Foto: Tangkapan Layar

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Fikih ini menyatakan, sesuai dengan ketentuan dalam sertifikasi halal, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI.
 
"Sementara penerbitan Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal," ujarnya.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat mengenai kredibilitas sertifikasi halal. Masyarakat menjadi ragu terhadap produk-produk yang telah bersertifikat halal, terutama jika nama produknya mengundang pertanyaan.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses sertifikasi halal. Semua pihak terkait, termasuk BPJPH dan produsen, harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran benar-benar memenuhi syarat halal.



Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network