Ini Motif Ibu Cantik yang Aniaya Anak Kandung hingga Babak Belur

Jafar
Ini Motif Ibu Cantik yang Aniaya Anak Kandung hingga Babak Belur. (Foto: Istimewa)

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat 1 Subsider ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Teddy..

Sementara, tersangka DF mengaku khilaf telah melakukan KDRT kepada anaknya hingga membuat anak perempuannya babak belur di bagian punggungnya.

"Saya khilaf, saya meminta maaf," ucapnya.

Peristiwa kekerasan terhadap anak ini tentunya mengundang keprihatinan masyarakat. Tindakan pelaku yang seharusnya melindungi anaknya justru berubah menjadi tindakan kekerasan yang keji. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya memberikan perlindungan bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network