Terkait adanya pihak-pihak yang mungkin keberatan dengan keputusan ini, Rapidin menyatakan bahwa hal tersebut adalah hal yang wajar dalam dinamika partai. Namun, ia berharap agar semua pihak dapat menerima keputusan partai dan bekerja sama demi kepentingan yang lebih besar.
"DPD juga sudah meminta usulan dari DPC Kota Medan, jadi tidak asal comot dan saya juga tidak mungkin menggunakan wewenang dengan cara-cara yang tidak etik," ungkap Anggota DPR RI Terpilih dari Dapil Sumut 2 tersebut.
Rapidin menegaskan bahwa penunjukan Wong Chun Sen sebagai Ketua Sementara DPRD Medan telah melalui proses yang demokratis dan sesuai dengan aturan partai. Ia berharap dengan adanya keputusan ini, DPRD Medan dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
"Jadi clear ya…! Kita mengabdi untuk PDI Perjuangan bukan sehari dua hari saja melainkan sudah menjalani berbabagai penugasan jadi tidak mungkin saya melakukan pengangkangan, dan jika ada yang keberatan sebaiknya boleh konfirmasi langsung jangan menjadi wacana liar, yang justru bertentangan dengan etika dan moral dalam berpartai," pungkas Rapidin.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait