Dosen di Medan Diduga Bunuh Suami dengan Modus Kecelakaan

Jafar
Dosen di Medan Diduga Bunuh Suami dengan Modus Kecelakaan. (Foto: Istimewa)

Barang bukti yang disita antara lain lemari kayu bercak darah, berkas pengajuan klaim asuransi, handphone, dan surat penolakan autopsi.

"Kami menduga motif pembunuhan ini terkait dengan asuransi, karena setelah kematian korban, tersangka mengurus klaim asuransi," terang Kompol Alexander.

Atas perbuatannya, Tiromsi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut. Tiromsi sendiri hingga saat ini masih bungkam dan belum mengakui perbuatannya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network