MEDAN, iNewsMedan.id - Penunjukan Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Medan sementara menimbulkan polemik. Rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan Sumut terhadap Wong dianggap bertentangan dengan keputusan DPP PDI Perjuangan yang sebelumnya telah menetapkan Robi Barus sebagai Ketua DPRD Kota Medan sementara.
Penunjukan Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Kota Medan sementara, setelah pelantikan anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 dilakukan pada Senin siang, menuai kontroversi.
DPD PDIP Sumut yang diduga menjadi pihak yang menunjuk Wong Chun Sen dinilai telah mengabaikan keputusan DPP PDIP yang sebelumnya sudah menetapkan Robi Barus sebagai Ketua DPRD Kota Medan sementara.
Polemik ini mencuat setelah beredar pesan WhatsApp dari Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, Yasonna Laoly, yang menyebutkan bahwa Robi Barus sudah ditetapkan oleh DPP sebagai Ketua DPRD Kota Medan, namun ada pihak tertentu yang akhirnya menunjuk Wong Chun Sen. Penunjukan Robi Barus dinilai tepat karena ia adalah Sekretaris DPC PDIP Kota Medan.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon, menegaskan bahwa penunjukan Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Kota Medan sementara merupakan kewenangannya, dan ia menolak anggapan bahwa keputusannya melanggar putusan DPP PDIP.
Selain menepis pernyataan Yasonna Laoly, Rapidin juga menyatakan bahwa DPD PDIP Sumut telah mengusulkan empat nama untuk Ketua DPRD Kota Medan definitif, yang merupakan usulan dari DPC PDIP dan kemudian direkomendasikan DPD ke DPP.
Kontroversi terkait sikap DPD PDIP Sumut ini sempat membingungkan beberapa kalangan, karena pada dua periode sebelumnya, PDIP selalu menempatkan struktur kepengurusan partai sebagai Ketua DPRD Medan, yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Namun, kali ini situasinya berbeda.
PDIP berhasil memenangkan Pemilu 2024 di Kota Medan dengan meraih kursi terbanyak, yaitu 9 kursi, sehingga berhak atas kursi Ketua DPRD Medan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait