JAKARTA, iNewsMedan.id - Fadhlan Zainuddin, seorang pakar dan pengamat Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN), merasa khawatir dengan adanya labelisasi khusus untuk hakim-hakim MTQN tingkat nasional dan Jakarta. Menurutnya, labelisasi ini membuat penilaian menjadi cenderung sama dan membuka peluang dominasi oleh hakim-hakim tertentu.
Dalam acara MTQN ke-30 di Samarinda, Kalimantan Timur, Fadhlan menyampaikan bahwa hampir semua provinsi di Indonesia memiliki juara Al-Qur'an yang berkualitas. Namun, komposisi hakim MTQN justru didominasi oleh hakim-hakim dari Jakarta dan sekitarnya.
Fadhlan mempertanyakan mengapa sumber daya manusia (SDM) hakim MTQN seolah-olah terbatas, padahal banyak sekali para ahli Al-Qur'an di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti bahwa prosedur rekrutmen hakim MTQN seringkali menghasilkan dua kategori hakim, yakni hakim nasional dan hakim Jakarta. Padahal keduanya memiliki kualifikasi yang serupa.
Kondisi ini, menurut Fadhlan, membuat hakim-hakim dari Jakarta dan sekitarnya cenderung mendominasi penilaian dalam MTQN. Bahkan, banyak di antara mereka yang juga bekerja sebagai pelatih di berbagai provinsi, sehingga memunculkan potensi konflik kepentingan dan meragukan objektivitas penilaian.
Untuk mengatasi masalah ini, Fadhlan mengusulkan agar Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an Nasional (LPTQN) lebih fokus pada pemerataan jumlah hakim MTQN dari seluruh provinsi.
"Saya menyarankan agar hakim-hakim nasional lebih banyak berperan dalam melatih calon hakim di daerah, serta adanya pemisahan yang jelas antara tugas sebagai hakim dan pelatih," tandasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait