Pernikahan Hasil Pelet, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Vitrianda Hilba Siregar
Dalam sebuah kajian ada sebuah pertanyaan yakni seorang melakukan sihir berupa pelet kepada seorang wanita dan kini menjadi istrinya. Foto: Okezone

MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam sebuah kajian ada sebuah pertanyaan yakni seorang melakukan sihir berupa pelet kepada seorang wanita dan kini menjadi istrinya. Saat ini pasangan suami istri sudah memiliki anak. Lantas bagaimana hukum pernikahan semacam itu yang diupayakan melalui ikhtiar syirik berupa pelet?  

Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang sudah memenuhi semua syarat dan aturan agama Islam. Lanntas sekiranya pernikahan itu terjadi karena pengaruh sihir atau pelet, apakah pernikahannya batal?

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah disampaikan pertanyaan semacam ini. Jawaban yang disampaikan lembaga fatwa,

وأما عن حكم زواجها إن كان بسبب سحر، فلا أثر للسحر على حكم الزواج، ولكن الزواج له أركان، وشروط، إذا استوفيت كان الزواج صحيحًا

Mengenai hukum menikahinya, jika benar karena sebab sihir, keberadaan sihir ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan. Hanya saja, dalam pernikahan ada rukun dan syaratnya. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 240.361)

Selanjutnya apa yang harus dilakukan? Ustadz Ammi Nur Baits mengatakan, maka bagi pelakunya wajib tobat. Selain itu hal ini harus dirahasiakan termasuk kepada istri  sampai mati, termasuk kepada sang istri.

Jika diungkapkan maka justru bisa memicu masalah dalam rumah tangga.

Ustadz Ammi Nur Baits pun memberikan nasihat. Dalam fatwa islam (islamqa) terkait kasus pernikahan yang dari hasil sihir atau pelet maka perlu perhatikan hal ini,

أما ما يجب عليه الآن : فأمور :

  1. التوبة الصادقة والندم على ما فعل ، مع العزم على عدم العوْد لمثله.

  2. أن يُتلف ذلك الحرز بالتقطيع أو التحريق ، ويفضَّل أن يقرأ عليه قبل ذلك : المعوِّذات والفاتحة وآية الكرسي.

  3. توصية الزوجة بوقاية نفسها بالأذكار الشرعية ، مع الوصية بعدم إخبارها بما فعل ؛ لئلا تسوء العشرة بينهما.

Sekarang yang wajib dilakukan adalah:

1. Bertaubat secara jujur, menyesali apa yang telah diperbuat, disertai tekad tidak akan mengulanginya

2. Menghancurkan kalung simpul sihir itu, dengan memotongnya atau dibakar. Dan dianjurkan sebelumnya membaca al-Muawwidzat (al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas), al-Fatihah, dan ayat kursi.

3. Menasehatkan kepada sang istri agar menjaga dirinya dengan dzikir-dzikir yang syar’i. Dan dipesankan agar tidak memberi-tahukan ke istri, supaya tidak terjadi pertengkaran diantara keduanya.

Ustadz Ammi Nur Baits  juga menjelaskan sihir atau pelet disebut juga dengan sihir al-Athf (pengasihan), dalam istilah lain disebut dengan at-Tiwalah [التِّوَلة]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai perbuatan kesyirikan.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530 dan dishahihkan al-Albani)

Ibnul Atsir menjelaskan makna at-Tiwalah,

“التِّوَلة” ما يُحبِّب المرأة إلى زوجها من السحر وغيره ، وجعله من الشرك لاعتقادهم أن ذلك يؤثر ويفعل خلاف ما قدره الله تعالى

At-Tiwalah adalah sihir atau semacamnya yang digunakan untuk pengasihan wanita terhadap suaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kesyirikan, karena diyakini itu bisa memberi pengaruh tanpa takdir Allah Ta’ala. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 1/552).

Wallahualam bissawab.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network