SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Umum sekitar Lapangan Golf Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (15/8/2024).
Korban dari insiden ini adalah seorang pelajar berusia 16 tahun bernama Trison Mika Petrus Hutagaol. Ketika kejadian berlangsung, Trison sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bah Jambi menuju Nagori Bangun.
Saat berada di lokasi kejadian, Trison dipepet oleh tiga pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Para pelaku memaksa korban untuk berhenti, tetapi Trison menolak, sehingga salah satu pelaku menendang sepeda motornya hingga jatuh.
"Setelah jatuh, Trison mencoba melarikan diri ke dalam perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi kejadian untuk menghindari ancaman dari pelaku yang membawa sebilah parang sepanjang 60 cm. Sepeda motor korban kemudian diambil oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Minggu (8/9/2024).
Atas kejadian tersebut, ibu korban, Melva Dameria Pandiangan, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanah Jawa. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan.
Dalam upaya penangkapan, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap dua pelaku, yaitu DP (29) dan WR (21), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Sabtu (7/9/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, serta sepeda motor milik korban dan pelaku. Sementara itu, pelaku ketiga berinisial F (21) masih dalam status buron.
"Kami terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan," lanjut Ghulam Yanuar Lutfi.
Menanggapi situasi ini, Ghulam Yanuar Lutfi memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan.
"Kami Sat Reskrim Polres Simalungun tidak akan segan-segan dalam menegakkan keadilan. Kami akan bersikap tegas dan melakukan tindakan terukur bagi pelaku tindakan kriminal yang menyebabkan terganggunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan kejar dan tangkap mereka, tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengenai keberadaan pelaku di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Tim Unit I Opsnal Jatanras yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa mereka melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan F yang kini masih buron. Mereka juga mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan kekerasan lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun.
Beberapa lokasi lain yang menjadi target kejahatan mereka di antaranya adalah Jalan Umum Ambarisan, Nagori Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, serta Jalan Umum Tanjung Selamat, Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Dalam kedua kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Unit I Jatanras Polres Simalungun. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitarnya.
"Kami akan terus berupaya keras untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun," tutup Ghulam Yanuar Lutfi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait