Pemuda Ini Ajak Jalan-jalan Gadis di Bawah Umur, Syahwat Naik Dicabuli di Kamar Kos  

Jonirman Tafonao
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani memberikan paparan terkait kasus pencabulan. Foto: Jonirman

NIAS UTARA, iNewsMedan.id - Seorang pria di Nias Utara, CZ (24), ditangkap karena melakukan cabul anak di bawah umur. Pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan, lalu memaksa korban berhubungan intim di kosnya. Korban yang takut akhirnya menuruti. Akibat perbuatannya, CZ terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku tak hanya itu, pelaku juga melakukan penganiayaan hingga orang tua korban melaporkan ke Polisi.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengatakan, awalnya kejadian pencabulan itu tidak ada yang mengetahui. Tetapi pada saat orang tua korban mengetahui korban dianiaya pelaku, korban kemudian memberitahukan kejadian yang dialami. Kini Carles telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Nias (6/9/2024).

Revi menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada bulan Februari 2022, CZ berkenalan dengan Bunga dan dilanjutkan dengan pacaran. Kemudian sekitar bulan Februari 2023, korban dihubungi oleh tersangka melalui WhatsApp dengan maksud mengajak jalan-jalan. 

Kemudian korban dijemput tersangka dengan menggunakan sepada motor. Ketika mendekati kos, tersangka  berhenti dengan alasan dompet ketinggalan, kemudian mengajak korban masuk kedalam kos. 

"Saat diajak ke kos, korban menolak, tetapi karena takut dilihat orang saat berada di depan kos tersebut, akhirnya korban ikut serta masuk ke kos tersangka," ujar Revi, Jumat (6/9/2024).

Kemudian, lanjut Revi, setelah berada di dalam kamar, tersangka mengajak berhubungan layaknya suami isteri. Tetapi korban menolak, saat itu tersangka membujuk dan meyakinkan bahwa ia akan bertanggung jawab dan bersedia menikahi korban, sehingga korban pun rela melakukan hubungan terlarang tersebut.

Revi menambahkan, sebenarnya kejadian tersebut tidak ada yang mengetahui, tetapi pada bulan Nopember 2023 lalu, tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban. Kejadian itu kemudian diketahui orang tua korban.

"Orangtua Bunga mempertanyakan hubungan antara korban dan tersangka, kemudian Bunga mengakui kalau mereka pacaran dan sudah melakukan hubungan terlarang. Mendengar kejadian tersebut orangtua korban membuat laporan di SPKT Polres Nias,” kata Kapolres Nias Revi Nuvelani.

Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU RI no. 17 tahun 2016 tentang  Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35 tahun 2024 Tentang Perbuahan atas UU RI no. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network