MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan anggota DPRD Sumut, berinisial JT, yang terjerat kasus dugaan korupsi. JT diduga terlibat dalam korupsi proyek peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada tahun anggaran 2021, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5,13 miliar.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa penahanan JT dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka lainnya.
"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan JT sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Toba. Penahanan dilakukan setelah kami memastikan bukti yang ada sudah cukup kuat," ungkap Yos, Rabu (4/9) di Medan.
Penahanan terhadap JT dilakukan selama 20 hari, mulai 4 September hingga 23 September 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi JT melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Kami khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga penahanan perlu dilakukan," tegas Yos.
Sebelumnya, tiga tersangka lain sudah ditetapkan oleh Kejati Sumut, yakni BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, AJT, Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP), dan RMS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiganya kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Kasus ini bermula dari proyek peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara, dengan pagu anggaran sebesar Rp26,82 miliar. Namun, penyidik menemukan pelaksanaan proyek tersebut dilakukan secara manual dan tidak sesuai spesifikasi teknis, serta terjadi kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan bayar sekitar Rp5,13 miliar.
"Teknis pelaksanaan proyek di lapangan tidak sesuai spesifikasi, dan ada perbedaan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara," ujar Yos menambahkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ismail
Artikel Terkait